POLRI KPK Usut Suap RAPERDA

Kasus dugaan suap terkait RAPERDA zona wilayah pesisir yang melibatkan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan menarik perhatian pihak Mabes POLRI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus tersebut.


"Mekanisme perkara itu POLRI, Kejaksaan KPK sudah ada, begitu juga masing-masing kita saling membutuhkan ya kita bisa bantu," ujar Agus melalui telepon,

Dia yakin kerja sama POLRI dengan KPK akan berjalan baik, karena selama ini koordinasi kedua lembaga penegak hukum itu terjalin baik. Dia menambahkan, bantuan Mabes POLRI ke KPK dalam mengusut kasus itu mengacu pada ketentuan yang berlaku selama ini.

Sugianto Kusuma alias Aguan
KPK mencium indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Adalah bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, yang diduga terlibat dalam suap tersebut. Karenanya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Aguan, agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

"Ada potensi kaitannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi,

Saut menyebutkan, pencegahan Aguan terkait dengan kasus suap dalam pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yang tengah dibahas Komisi D, DPRD DKI Jakarta. Pencegahan dilakukan agar Aguan dapat fokus menghadapi kasus ini - SINDONEWS